Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk untuk membahas polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Kajari Karo diduga sempat menghalang-halangi Amsal untuk keluar dari rumah tahanan (rutan) padahal penangguhan penahanan sudah dikabulkan hakim.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis mengatakan Amsal serta anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi, sempat harus menunggu berjam-jam dari Kejaksaan Negeri Karo untuk bisa keluar dari rutan.
Padahal, kata dia, hak-hak dari terdakwa merupakan hal yang prinsip. "Patut diduga tindakan Kajari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman.
Selain itu, dia pun ingin agar Kejaksaan Negeri Karo menjelaskan soal tudingan narasi seolah-olah Komisi III DPR RI mengintervensi kasus tersebut, dengan memaksakan agar Amsal keluar dari rutan.
Menurut dia, narasi itu dibangun dengan penerbitan surat dari Kejaksaan Negeri Karo nomor B618/R.219/FT/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.
Padahal, kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan surat Nomor 171/Pidsus-TPK/2025/PN Medan, yang mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.
"Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya ingin agar tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Terlebih lagi, kata dia, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar orang-orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR rapat dengan Kajari Karo yang diduga halangi Amsal keluar rutan
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.