Medan (ANTARA) - Hukuman 15 tahun pidana penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara kepada Eprijal Pahlawan alias Izal (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Baharuddin diperkuat oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 835/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 1 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut," bunyi isi putusan banding dilihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/12).
Putusan banding nomor: 2217/PID/2024/PT MDN, itu dibacakan oleh Hakim Ketua Lelywati didampingi Lince Anna Purba dan Jumongkas L. Gaol masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Rabu (11/12), di Pengadilan Tinggi Medan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis isi putusan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Eprijal, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10).
Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan A.H Nasution Gang Rafi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan ini terjadi di ruko milik korban, Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
“Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," kata JPU Sri Yanti.