Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut periode 2026–2030.
Ketua Tim Seleksi KI Provinsi Sumut Hatta Ridho mengatakan, langkah ini karena berakhirnya masa jabatan komisioner KI Provinsi Sumut 2022–2026 pada 31 Maret 2026.
"Proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi," kata Hatta dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4).
Sesuai peraturan KI itu, lanjut dia, tim seleksi akan menghasilkan paling sedikit 10 nama, dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Provinsi Sumut periode 2026-2030 disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD Sumatera Utara.
Hatta yang juga menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan tim seleksi KI Provinsi Sumut lewat Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026.
"Tim seleksi ini terdiri atas akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI, yakni Hatta Ridho, Arief M Purba, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Handoko Agung Saputro," ucap Hatta.
Menurutnya, bahwa keseluruhan proses penjaringan dilakukan maksimal enam bulan sesuai peraturan sejak berakhirnya masa anggota KI Provinsi Sumut periode 2022-2026.
"Terhitung tanggal 1 April 2026, kami langsung melaksanakan rapat tim seleksi bersama panitia seleksi difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk menggelar kegiatan penjaringan ini," ungkap Hatta.
Tim seleksi sendiri telah menyusun tahapan mulai dari pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 lewat media dan situs resmi.
Untuk pendaftarannya akan dibuka selama 10 hari kerja, dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
"Berkas pendaftaran bisa disampaikan ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Said Nomor 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB," tutur dia.
Ia mengimbau calon peserta mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan proses seleksi meliputi tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara.
Pihaknya menyebutkan, dari tes potensi ini akan terjaring maksimum delapan kali lipat kebutuhan calon anggota komisioner KI Provinsi Sumut, yakni 40 orang.
"Ini nanti yang akan mengikuti tahapan psikotes, dan wawancara. Di sela-sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja," jelas Hatta.
Wakil Ketua Tim Seleksi KI Provinsi Sumut Handoko Agung Saputro menegaskan, seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
"KI ini akan membantu kinerja Pemprov Sumut. Karena fungsi KI menetapkan standar layanan, dan melakukan pemantauan atas tata kelola informasi publik di Sumatera Utara," kata Handoko.
