Langkat (ANTARA) - Aparat Polisi Tanjung Pura dan Bahorok dalam Operasi Antik Toba 2020 menangkap para pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Minggu.
Penangkapan pertama dilakukan polisi Tanjung Pura terhadap Randi Anggi Nasution alias Anggi warga Pasar VII Tanjung Beringin Desa Baru Pasar 8 Kecamatan Hinai, di Jalan Umum Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura.
"Dari tersangka ini diamanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu sabu brutto 0,20 gram," katanya.
Baca juga: Saat berboncengan bawa sabu-sabu, dua warga Stabat Langkat ditangkap polisi
"Tersangka Randi ini membeli sabu-sabu seharga Rp 100.000 untuk di konsumsi sendiri olehnya," kata Rochmad.
Sementara dari Bahorok, aparat Reskrim yang dipimpin Ipda Eko Budi Pranoto atas perintah Kapolsek Iptu Sutrisno menangkap tersangka Rizky Lubis Warga Dusun Bukit Rejo Desa Sebertung Kecamatan Sirapit di Jala Perintis Dusun Pondok Terjun Desa Perkebunan Amal Tani Kecamatan Sirapit karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti satu bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam BK 5689 RB, uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) merupakan sisa pembelian sabu, katanya.
Kedua tersangka itu kini sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembagan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Hendak pesta sabu, seorang kakek di Besitang ditangkap polisi