Medan (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan jajarannya untuk menempatkan personel di objek wisata selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik BPBD Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati mengatakan penempatan personel itu guna memberikan informasi kondisi wilayah kepada masyarakat yang tengah melakukan liburan.
"Kita sudah mengimbau kepada jajaran BPBD kabupaten/kota untuk menempatkan personel-nya di objek wisata," ujar Yuyun sapaan akrabnya, di Medan, Jumat.
Yuyun mengatakan pengawasan tersebut harus ditingkatkan mengingat kunjungan wisatawan saat masa libur pada perayaan hari besar keagamaan itu akan meningkat.
"Kita tidak bisa melarang ya. Masyarakat juga kepingin berwisata. Tapi paling tidak, kita bisa meningkatkan keamanannya," kata dia.
Dalam meningkatkan pengawasan, dia mengaku bahwa BPBD kabupaten/kota juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola objek wisata di wilayah ini.
Pihaknya mengimbau agar pengelola objek wisata agar memperketat pengawasan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sudah dilakukan, kita sudah minta jajarannya untuk menggencarkan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat," sebut dia.
Dalam menyambut natal dan tahun baru, dia menambahkan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran terkait kesiapsiagaan dan mitigasi dampak bencana hidrometerologi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Surat edaran itu memiliki delapan poin yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan yang disampaikan kepada kepala daerah kabupaten/kota.
Surat edaran itu, kata dia, juga berdasarkan surat kepala BMKG dan BNPB terkait peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam.
"Dengan adanya surat edaran itu, kita berharap perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," ujarnya.
BPBD Sumut perintahkan jajaran turunkan personel di objek wisata
Jumat, 20 Desember 2024 19:58 WIB 199