Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyita sebanyak 73,93 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam sepekan, terhitung sepanjang tanggal 16-23 Desember 2024 di wilayah hukum Sumut.
"Barang bukti yang disita sangat signifikan, meliputi 73,93 kilogram sabu-sabu, 173 gram ganja dan 143.018 butir pil ekstasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Hadi mengatakan dari barang bukti yang disita tersebut, Polda Sumut mengungkap 70 kasus tindak pidana narkoba dari 92 tersangka, terdiri dari sembilan pengguna dan 83 bagian jaringan pengedar.
Selain narkoba yang disita, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan yakni delapan sepeda motor, enam mobil dan satu becak yang digunakan para pelaku untuk operasional, timbangan digital dan lainnya.
"Barang bukti tersebut menggambarkan skala besar jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut," kata dia.
Hadi mengatakan bahwa kerja keras aparat tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tapi juga pada upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya, melalui penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan berbagai pihak,” ucapnya.
Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi, baik di tingkat preemtif, preventif, maupun represif untuk memastikan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.
Dia mengatakan razia tersebut menjadi bukti nyata pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama lintas institusi dan dukungan penuh dari masyarakat.
Oleh karena itu, Polda Sumut mengimbau warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.