Langkat (ANTARA) - Tiga remaja asyik nyabu ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, yang kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Langkat.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Jumat.
Adapun ketiga remaja yang ditangkap itu RF (17) warga Desa Serapuh ABC, Kecamatan Gebang, YP (17) warga Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, MF (16) warga Dusun 1 Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,35 gram, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna, satu kaca pirek dan satu jaket warna putih.
Baca juga: Bawa sabu di selangkangan, warga Aceh ditangkap polisi di Langkat
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada beberapa orang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.
Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra SH dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat diamankan ketiga tersangka sedang berada di rumah (TKP), kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, berhasil menemukan barang bukti tersebut di dalam kantong jaket warna putih yang berisikan satu kotak rokok yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Kanit I dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap ketiga tersangkanya dan mengakui bahwa ketiganya baru selesai menggunakan sabu-sabu dan barang bukti tersebut adalah milik Fauzi yang akan dipakai beramai-ramai.
Lagi asyik nyabu, tiga remaja di Tanjung Pura ditangkap polisi
Jumat, 6 Desember 2019 15:42 WIB 6980