Langkat (ANTARA) - Tersangka Safrizal alias Robert (48) warga Jalan Pangkalan Brandan Dusun III Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat untuk keempat kalinya masuk penjara dalam kasus tindak pidana narkotika memiliki, menguasai dan menyimpan diduga jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Hinai AKP Sayuti Malik didampingi Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Sabtu, mengatakan tersangka diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka untuk yang keempat kalinya itu dilakukan pada Jumat (29/11) sekitar pukul 21.00 WIB, di Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai dengan barang bukti 1,01 gram sabu-sabu dan sepeda motor R2 merk Ninja RR warna merah tanpa plat dan satu unit handphone.
"Tersangka merupakan residivis narkotika yang untuk keempat kalinya ini ditangkap menyangkut kasus yang sama," katanya.
Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sayuti Malik menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bakal melintas sepeda motor roda dua Kawasaki Ninja warna merah tanpa plat dari arah Tanjung Pura menuju Kecamatan Hinai diduga membawa narkotika.
Anggota lalu membuntuti dan menangkap pelaku di Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
Pelaku ditangkap dengan cara diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti diduga jenis sabu di dalam saku jaket sebelah kanan.
"Kini penanganan kasusnya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Langkat gagalkan pengiriman 28 kg ganja dari Aceh tujuan Bengkulu
Untuk keempat kalinya, warga Tanjung Pura ini ditangkap terkait kasus narkotika
Sabtu, 30 November 2019 7:13 WIB 6706