Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Tanjung Pura Iptu Rewanda Sembiring, di Tanjung Pura, Selasa.
Dua tersangka yang ditangkap polisi pada Senin (4/11) malam sekitar pukul 19.30 WIB itu adalah Riky Asril (19) warga Dusun V Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dan Fadli (17) warga Dusun Pasiran Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu 0,26 gram.
Penangkapan kepada keduanya bermula saaat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga memiliki sabu-sabu.
Kemudian saksi segera mencari dan membuntuti kedua orang dimaksud, setibanya di Jalan Sudirman tepatnya disimpang Deli kedua tersangka hendak membeli rokok, selanjutnya saksi langsung menangkap kedua tersangka.
Petugas melihat tersangka Fadli membuang benda ke pinggir jalan, lalu petugas menyuruh tersangka untuk mengambil barang bukti tersebut.
Kedua tersangka mengakui satu paket plastik kecil sabu sabu miliknya yang akan digunakan sendiri.