Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap dua pelaku spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang sering beraksi di beberapa lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku yakni berinisial ABIH alias Alex (41), warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat dan TH alias David (35) warga Jalan Pelajar, Teladan Timur, Medan Kota,” kata Kepala Polsek Medan Area Kompol Hendrik Fernandes Aritonang di Medan, Rabu (25/12).
Dari pengungkapan ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, yakni berinisial IS alias Ivan.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku menindaklanjuti laporan dari korban bernama Hotman Sinaga (62), seorang pensiunan pegawai BUMN, yang mengalami kejadian pencurian uang sebesar Rp 64 juta,” jelas dia.
Dia menjelaskan, kasus bermula 14 Desember 2024, korban berawal menarik uang di ATM Swalayan Maju Bersama, namun mesin ATM tidak berfungsi.
Lalu, salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dan menyarankan untuk mencoba ATM di SPBU Jalan Denai.
Saat korban mencoba lagi di lokasi tersebut, salah satu pelaku berada di dalam mesin ATM dan menyuruh korban untuk menekan tombol agar kartu ATM masuk.
“Setelah memasukkan PIN, mesin ATM menampilkan pesan transaksi gagal. Korban pulang dan tidak curiga, namun pada hari berikutnya korban mengetahui bahwa uangnya telah diambil dan kartu ATM diganti,” ujar dia.
Setelah melapor ke bank dan mengetahui uangnya telah dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area, lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pelaku Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, pada Jumat (20/12), sementara Taufik kita tangkap di Pematangsiantar pada Minggu (22/12),” jelas dia.
Untuk Taufik, lanjut dia, pihaknya terpaksa memberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan bantuan untuk menarik uang dari ATM yang sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi.
Mereka kemudian mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan sebelumnya.
Para pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi, antara lain di Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi Lau Dendang, Alfamidi Jalan Pancing, dan terakhir di Swalayan Maju Bersama, yang berlanjut ke SPBU Jalan Denai.
“Setelah berhasil, mereka membagi hasil pencurian. Alex mendapatkan Rp7 juta, Taufik Rp26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta,” tambah Hendrik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Sementara untuk satu pelaku lainnya, petugas masih melakukan pengejaran dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Hendrik Fernandes Aritonang.