Langkat (ANTARA) - Lagi berboncengan bawa narkotika jenis sabu-sabu Irfan Agustian als Miranda (26), warga Dusun V Jalan Harapan Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai dan Apen Purnomo als Venny (20) warga Lingkungan Bantenan Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, diamankan polisi Stabat karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP B Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, di Stabat, Minggu.
Baca juga: Polisi Secanggang Langkat ringkus dua warga miliki narkotika
Dimana penangkapan terhadap keduanya dilakukan aparat polisi saat berada di Dusun XI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening warna putih berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah BK 6815 PAQ, satu unit handphone Merk Oppo A1K warna biru.
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan kepada Kapolsek lalu diteruskan kepada Kanit Reskrim tentang adanya dua warga yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Operasi antik Toba 2020, Polisi Tanjung Pura dan Bahorok tangkap pemilik narkotika
Baca juga: Hendak pesta sabu, seorang kakek di Besitang ditangkap polisi
"Keduanya ditangkap saat berboncengan dan laju kendaraan langsung dihentikan petugas dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam laci sebelah kanan sepeda motor, " katanya.
Kini keduanya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Saat berboncengan bawa sabu-sabu, dua warga Stabat Langkat ditangkap polisi
Minggu, 9 Februari 2020 6:41 WIB 15280