Langkat (ANTARA) - Polisi Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meringkus warga setempat yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan kini tersangka sudah dikirim ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, di Tanjung Pura, Rabu, menjelaskan, penangkapan itu dilakukan Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting bersama anggota terhadap tersangka Agus Salim Siregar alias Agus (46) warga Jalan Merdeka Nomor 11 Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
"Penangkapan dilakukan polisi saat tersangka berada di depan Kantor Lurah Tanjung Pura Kelurahan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, dimana ditemukan satu bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisi sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Polres Langkat tangkap 13 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan
Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka Agus Salim Siregar alias Agus ini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI – Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki yg menguasai, memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Pekan Tanjung Pura.
Mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan pengejaran setibanya di TKP depan Kantor Lurah Tanjung Pura, kemudian langsung dilakukan penyergapan.
Baca juga: Polisi Langkat tembak empat pelaku pencurian dengan kekerasan
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan ditemukan plastik klip kecil tembus pandang berisi sabu-sabu yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kanan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif maka penyidik melimpahkan proses penahanan tersangka ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.