Langkat (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Kepolisian Tanjung Pura Kabupaten Langkat menangkap Rahmad Rangkuti alias Mame (37) warga Benteng Jalan Udang, Kelurahan Tanjung Pura, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat 0,13 gram.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Rabu.
Rochmat menyampaikan penangkapan tersangka ini di warnet yang ada di kawasan Jalan Udang, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Selasa (21/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Pemkab Langkat tetap akan tempatkan guru ASN di daerah terpencil
Baca juga: Kapolda Sumut tabur bibit ikan di SPN Hinai Langkat
Penangkapan itu dilakukan petugas setelah menerima informasi dari warga dimana selama ini pelaku merupakan target polisi karena kasus pencurian, sedang bermain diwarnet benteng Jalan Udang, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Polisi lalu mengamankan tersangka ini, lalu dilakukan penggeledahan dari saku celana disita satu paket kecil yang diduga isinya narkoba jenis sabu..
Dimana didalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang baru dibelinya seharga 50.000 dari temannya dan rencana akan digunakannya bagi dirinya pribadi.
Pelaku juga mengaku dirinya yang telah mencuri kipas angin di pondok santai Tanjung Pura sedangkan kipas tersebut digunakannya bagi dirinya sendiri.
Polisi Tanjung Pura Langkat tangkap pemilik sabu
Rabu, 22 Juli 2020 6:48 WIB 14554