Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Tanjung Pura Kabupaten Langkat meringkus bandar narkotika Khairuddin alias Udin Lepes dengan barang bukti 4,40 gram sabu-sabu siap edar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, di Tanjung Pura, Sabtu.
Tersangka Khairuddin alias Udin Lepes (36) merupakan warga Dusun XII Pematang Sentang Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga: Polisi Gebang Langkat tangkap nelayan miliki sabu-sabu
Baca juga: Bupati Langkat bantu korban kebakaran Bahorok
Penangkapan dilakukan anggota Polisi Tanjung Pura pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 02.00 WIB, dimana dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merk LG warna hitam, dan satu tas sandang warna coklat merk Polo Star's.
Tersangka Khairuddin alias Udin Lepes ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap Udin Lepes ini dilakukan dimana petugas menerima informasi yang bersangkutan memiliki memiliki sabu-sabu yang disimpannya dalam tas sandang warna coklat.
Petugas bergerak ke kediaman tersangka. Setelah tersangka membuka pintu depan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas sandang warna coklat narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dalam pemeriksaan petugas mengakui barang haram itu miliknya dan dibelinya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain.