• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Rabu, 14 Mei 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • HK: 10.840 kendaraan lintasi Tol  Indrapura-Kisaran saat libur Waisak

        HK: 10.840 kendaraan lintasi Tol Indrapura-Kisaran saat libur Waisak

        Selasa, 13 Mei 2025 21:54

        Bulog Sumut: Lelang  jagung pipil telah dibeli koperasi ternak

        Bulog Sumut: Lelang jagung pipil telah dibeli koperasi ternak

        Selasa, 13 Mei 2025 16:57

        Bulog Sumut dapat tambahan beras  20.000 ton dari Aceh

        Bulog Sumut dapat tambahan beras 20.000 ton dari Aceh

        Senin, 12 Mei 2025 18:22

        Harga Emas  Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Harga Emas Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Senin, 12 Mei 2025 9:26

        KAI Sumut angkut 16.548  penumpang duahari libur panjang Waisak

        KAI Sumut angkut 16.548 penumpang duahari libur panjang Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 10:46

    • Hukum dan Kriminal
      • Polisi gagalkan peredaran sabu-sabu 22 kilogram di Medan, pelaku terancam hukuman mati

        Polisi gagalkan peredaran sabu-sabu 22 kilogram di Medan, pelaku terancam hukuman mati

        Selasa, 13 Mei 2025 16:42

        Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal  per tahun menurut BNN

        Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal per tahun menurut BNN

        Selasa, 13 Mei 2025 13:30

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Senin, 12 Mei 2025 17:47

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Senin, 12 Mei 2025 9:24

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        Minggu, 11 Mei 2025 14:59

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Rabu, 19 Februari 2025 12:18

      • Peristiwa
        • TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

          TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

          Selasa, 13 Mei 2025 13:28

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas  deformasi batuan lempeng

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

          Senin, 12 Mei 2025 12:24

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Minggu, 11 Mei 2025 22:07

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Rabu, 7 Mei 2025 16:39

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Rabu, 7 Mei 2025 14:10

      • Cuaca
        • Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Senin, 12 Mei 2025 9:23

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu, 10 Mei 2025 8:20

          Tinggi gelombang di perairan  barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Tinggi gelombang di perairan barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Jumat, 9 Mei 2025 22:24

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis, 8 Mei 2025 8:10

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu, 7 Mei 2025 8:15

      • Foto
        • Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Jumat, 21 Februari 2025 23:03

      • Video
        • Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Sabtu, 10 Mei 2025 22:09

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Kamis, 8 Mei 2025 15:05

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Selasa, 6 Mei 2025 23:04

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Selasa, 6 Mei 2025 22:34

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Senin, 5 Mei 2025 14:54

      Pernikahan paksa karena pemerkosaan ditinjau dari hukum Islam

      Selasa, 24 Desember 2024 9:57 WIB 20549

      Pernikahan paksa karena pemerkosaan ditinjau dari hukum Islam

      Sejumlah aktivis dari Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan melakukan unjukrasa di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/9). Dalam aksinya mereka mengutuk keras segala tindakan pelecehan seksual serta berhenti menyalahkan korban perkosaan. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ/11.)

      Jakarta (ANTARA) - Isu mengenai korban pemerkosaan yang "ditutupi" dengan pernikahan sering kali menjadi topik yang mengundang perdebatan di masyarakat.

      Dalam beberapa budaya, masih ada anggapan bahwa pernikahan dapat menjadi jalan keluar bagi korban pemerkosaan, dengan tujuan untuk menghapuskan aib dan memberikan solusi sosial terhadap peristiwa tragis tersebut.

      Pada prinsipnya pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang berdasarkan pada persetujuan kedua belah pihak dalam Islam. Kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan, harus secara sukarela dan bebas memilih untuk menikah.

      Oleh karena itu, pernikahan paksa termasuk dalam kasus pemerkosaan tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum perkawinan Islam.

      Hukum Islam menuntut adanya persetujuan penuh dan kebebasan dalam memilih pasangan hidup.

      Pada situasi pemerkosaan, ketika korban jelas tidak memberikan persetujuan, pernikahan dengan pelaku tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi juga berisiko merendahkan martabat dan hak-hak korban.

      Hukum perkawinan Islam jelas memberikan pedoman tentang bagaimana pernikahan harus dilaksanakan dengan niat yang baik dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Hukum Islam melarang keras pemaksaan dalam segala bentuknya, termasuk dalam konteks pernikahan.

      Sebagai solusi yang lebih adil, hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, pemulihan hak-hak korban, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan.

      Oleh karena itu, memaksa korban pemerkosaan untuk menikahi pelaku tidak hanya bertentangan dengan hukum Islam, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang mendasar. Sehingga pernikahan tidak dapat dijadikan solusi yang sah dan adil dalam kasus pemerkosaan karena bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum Islam.

      Dalam Islam, korban pemerkosaan memiliki hak-hak yang sangat penting untuk dihormati. Hak tersebut seperti hak untuk memberikan persetujuan dalam pernikahan, hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan, hak untuk mendapatkan keadilan, dan hak untuk menjaga martabat dan kehormatan mereka.

      Memaksa korban untuk menikahi pelaku pemerkosaan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebebasan, keadilan, dan martabat manusia.

      Oleh karena itu, solusi yang lebih tepat dalam kasus pemerkosaan adalah penegakan hukum yang adil terhadap pelaku dan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.

      Dasar hukum dalam menangani hak-hak korban pemerkosaan dan pernikahan paksa harus merujuk pada sumber hukum Islam yang menjadi pedoman utama dalam memuliakan manusia, mengatur kebebasan memilih pasangan hidup dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Kitab suci Al Qur'an adalah sumber hukum pertama. Kedua, hadis nabi mengenai pernikahan dapat menjadi rujukan berikutnya.

      Di Al Qur'an prinsip keadilan sangat penting. Islam menuntut agar korban diberikan hak untuk memilih jalan hidupnya tanpa paksaan, mendapatkan perlindungan yang layak, dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. QS An Nisa ayat 48 jelas memerintahkan hal tersebut:

      “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil...” (QS 4:58).

      Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam setiap situasi, termasuk dalam kasus pemerkosaan dan perlakuan terhadap korban. Memaksa korban untuk menikahi pelaku pemerkosaan bukanlah bentuk keadilan, karena ini mengabaikan hak korban untuk memilih jalan hidup sendiri dan melindungi martabat korban.

      Martabat individu dalam hukum Islam adalah hak yang sangat dilindungi. Dalam konteks pemerkosaan, martabat korban harus dipulihkan dengan memberikan hak-hak korban untuk memilih jalan hidup tanpa paksaan, mendapatkan perlindungan yang layak, dan menerima keadilan sesuai dengan ajaran Islam.


      Prinsip Keadilan

      Pernikahan paksa setelah pemerkosaan jelas merendahkan martabat korban, karena hal ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas yang merupakan syarat sahnya pernikahan dalam Islam, tetapi juga memperburuk kondisi psikologis dan sosial korban.

      Islam mengajarkan bahwa setiap individu, terutama perempuan, memiliki martabat yang harus dihormati, dan pernikahan paksa tidak bisa menjadi solusi yang sah atau adil dalam kasus pemerkosaan.

      Dalam hal ini, korban harus diberikan kesempatan untuk melanjutkan hidup dengan penuh martabat, mendapatkan keadilan yang mereka perlukan, dan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

      Islam sangat menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk dalam hal perlindungan terhadap perempuan. Martabat ini berasal dari pengakuan Islam terhadap nilai dan kehormatan setiap individu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra ayat 70:

      "...Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak-anak Adam; kami angkut mereka di darat dan di laut, dan kami beri mereka rezeki yang baik, dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan..." (QS 17:70)

      Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk perempuan, memiliki martabat yang harus dihormati.

      Dalam konteks pemerkosaan, penghormatan terhadap martabat korban adalah hal yang utama, dan perlindungan terhadap martabat ini menjadi dasar bagi kebijakan hukum yang adil dan berperikemanusiaan.

      Dasar hukum berikutnya yaitu hadis nabi. Bukhari dan Muslim pernah meriwayatkan: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai persetujuannya.”

      Hadis ini menekankan bahwa pernikahan dalam Islam harus berdasarkan pada persetujuan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

      Pada kasus pemerkosaan, ketika korban tidak dapat memberikan persetujuan bebas, memaksakan pernikahan tidak hanya bertentangan dengan hadis di atas, tetapi juga merendahkan martabat korban.

      Dalam kajian hukum perkawinan Islam, prinsip keadilan sangat jelas menjadi dasar untuk penegakan hukuman yang adil terhadap pelaku kejahatan.

      Menyelesaikan kasus pemerkosaan dengan pernikahan paksa tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan ini, tetapi juga berisiko merugikan korban lebih lanjut.

      *) Penulis adalah Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya.


      Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pernikahan paksa karena pemerkosaan ditinjau dari hukum Islam

      Pewarta: Dr. Thoat Stiawan, S.H.I., M.H.I*)
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Polisi bekuk pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan

      Polisi bekuk pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan

      20 Januari 2025 18:03

      Saipullah bantu biaya pengobatan korban hipnotis dan pemerkosaan

      Saipullah bantu biaya pengobatan korban hipnotis dan pemerkosaan

      9 Oktober 2024 13:27

      Kapolres Tanjungbalai melayat ke rumah siswi korban pemerkosaan dan pembunuhan

      Kapolres Tanjungbalai melayat ke rumah siswi korban pemerkosaan dan pembunuhan

      9 Maret 2020 01:01

      Korban pemerkosaan termuda berusia 18 bulan

      Korban pemerkosaan termuda berusia 18 bulan

      15 Januari 2019 21:07

      Prabowo tolak jadi cawapres Ganjar, Sekjen PDIP: Tidak ada kawin paksa

      Prabowo tolak jadi cawapres Ganjar, Sekjen PDIP: Tidak ada kawin paksa

      24 April 2023 17:40

      Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

      Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

      11 Mei 2025 21:15

      Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

      Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

      26 April 2025 16:37

      Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

      Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

      13 April 2025 12:02

      Terkini

      • HK: 10.840 kendaraan lintasi Tol  Indrapura-Kisaran saat libur Waisak

        HK: 10.840 kendaraan lintasi Tol Indrapura-Kisaran saat libur Waisak

        4 jam lalu

      • Laman CCTV Pelintas Pematangsiantar kena serangan siber

        Laman CCTV Pelintas Pematangsiantar kena serangan siber

        7 jam lalu

      • Alhamdulillah, Delapan CJH Cadangan Tapsel diberangkatkan bersama kloter 20

        Alhamdulillah, Delapan CJH Cadangan Tapsel diberangkatkan bersama kloter 20

        8 jam lalu

      • Bulog Sumut: Lelang  jagung pipil telah dibeli koperasi ternak

        Bulog Sumut: Lelang jagung pipil telah dibeli koperasi ternak

        8 jam lalu

      • Sebanyak 10.437 kendaraan  lalui Tol Binjai-Langsa saat libur Waisak

        Sebanyak 10.437 kendaraan lalui Tol Binjai-Langsa saat libur Waisak

        9 jam lalu

      Foto

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5

      Terpopuler

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin  ruwet

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin ruwet

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com