Medan (ANTARA) - Dua narapidana atau warga binaan yang sedang menjalani hukuman atas perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara menerima remisi khusus Hari Natal tahun 2024.
“Hari ini Lapas Medan dihuni 2.823 narapidana, dan diusulkan menerima remisi khusus Natal tahun 2024 sebanyak 253 orang,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan M. Pithra Jaya Saragih di Medan, Rabu (25/12).
Pihaknya merinci, adapun 253 narapidana yang menerima remisi, yakni perkara korupsi sebanyak dua orang, pidana narkoba sebanyak 99 orang, dan perkara tindak pidana umum sebanyak 152 orang.
Berdasarkan besaran pemberian remisi, lanjut dia, dengan rincian tiga orang menerima remisi 15 hari, 78 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Kemudian, sebanyak 112 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 60 orang mendapatkan remisi selama dua bulan.
“Dari total keseluruhan, sebanyak 250 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan dua orang langsung bebas, sedangkan satu orang masih menjalani hukuman subsider denda,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan remisi khusus Natal ini diberikan dalam rangka memenuhi hak para warga binaan, khususnya umat Nasrani sehingga turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan.
"Selain mendapatkan hak menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama Nasrani yaitu pemberian remisi khusus Natal tahun ini," ucapnya.
Menurut dia, pemberian remisi ini juga merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan telah berhasil mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas Kelas I Medan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan menjadikan momen hari Natal sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih positif, serta kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri yang lebih baik,” jelasnya.