Langkat (ANTARA) - Aparat Polsek Besitang Kabupaten Langkat, menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu Aldi (38) berprofesi sebagai nelayan warga Jalan Stasiun Kerahasiaan Api Besar, Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki 2,34 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin.
Tersangka Aldi ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.
Baca juga: Warga Stabat ditemukan meninggal saat banjir di Besitang
Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, helm warna putih dan sabu-sabu seberat 2,34 gram, katanya.
Yasir Rahman menjelaskan Minggu (13/12) Kapolsek Besitang AKP A Harahap mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pesta narkoba, di kawasan itu.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Sirait menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, lalu melakukan lidik diseputaran TKP, setelah menunggu selama satu jam, seorang lelaki yang telah disebutkan ciri-cirinya memasuki rumah kontrakan yang dimaksud.
Petugas lalu melakukan penggerebekan dan penggedoran pintu, sementara personel yang lain melakukan pengepungan, setelah pintu dibuka seorang diduga pemilik barang narkoba lari kearah dapur rumah kontrakan.
Saat diperiksa ditemukan di dalam helm yang terletak di dapur rumah, narkotika jenis sabu-sabu, dari pengakuan tersangka narkotika itu dibeli dari seorang warga Aceh.
Polisi tangkap nelayan warga Tanjung Pura karena memiliki sabu-sabu
Senin, 14 Desember 2020 7:07 WIB 5235