Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Tanjung Pura Kabupaten Langkat menangkap Surya Darma alias Darma warga Desa Air Tawar Kecamatan Gebang karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,30 gram dalam Operasi Antik Toba 2020.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, di Tanjung Pura, Rabu.
Baca juga: Toko Mas Masa Baru Secanggang Langkat dirampok
Penangkapan terhadap Surya Darma alias Darma ini dilakukan di Dusun 2 Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura saat tersangka mengenderai satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6110 PAN warna merah.
Baca juga: Polisi Stabat amankan pemilik sabu-sabu
Polisi yang mendapatkan informasi lalu melakukan penghentian dan penggeledahan kepada tersangka, maka didapatkan di jok sepeda motornya sabu-sabu.
Dimana rencananya sabu-sabu tersebut akan dikonsumsinya bersama rekan-rekannya. Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, katanya.
Guna kepentingan pengembangan kasusnya tersangka di diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut.