Tanjung Balai (ANTARA) - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan agar ASN terutama yang memiliki jabatan penting agar melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, profesional, loyal dan berdasarkan aturan yang jelas.
Hal itu disampaikan Wali Kota dalam arahan dan bimbingannya usai mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan 11 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri dan 11 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Selasa (31/3/2026) petang.
"Kepada para pejabat yang baru dikukuhkan dan diambil ssumpah agar menjalankan tugas penuh tanggung jawab, mandiri dan harus sejalan dengan tujuan organisasi serta visi misi dan program kami selaku kepala daerah," kata Mahyaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan Pemkot Tanjungbalai tidak bekerja dengan asumsi, melainkan berdasarkan aturan yang jelas.
"Pelantikan ini bukan sekedar seremonial, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik berlandaskan peraturan yang ada," katanya.
Menyikapi permasalahan dunia pendidikan, para Kepala Sekolah diminta untuk fokus terhadap kualitas pendidikan yang belum merata, keterbatasan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, karakter dan akhlak peserta didik dan angka putus sekolah, serta motivasi belajar peserta didik harus terus dioptimalkan.
Diakhir bimbingannya, Wali Kota menekankan agar seluruh pejabat baik fungsional maupun struktural dapat turut bertanggung jawab untuk mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS di era fiskal yang tidak stabil saat ini.
"Pelantikan yang dilaksanakan adalah upaya atau jalan mewujudkan visi misi kami, untuk itu para pejabat yang baru dilantik tetap maksimal bekerja ditempat tugas masing-masing, bertanggungjawab, berdedikasi, profesional dan loyal," kata Mahyaruddin Salim.
Plt Kepala BKPSDM Pemkot Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon mengatakan, pengukuhan/pelantikan para Kepala Sekolah dan pejabat fungsional dilakukan berdasarkan peraturan serta ketentuan yang berlaku, dan rekomendasi dari BKN.
"Dasar pengukuhan dan pelantikan yang dilakukan ini adalah surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian Il Badan Kepegawaian Negara, dan Surat Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Badan Kepegawaian Negara," ujar Suangkupon.
