Tanjung Balai (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI TBA menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan siaran pers diterima Antara, Sabtu, keberhasilan petugas gabungan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (2/4/2026) malam, terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melaksanakan briefing dan pembagian tugas. Atas perintah Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD tim untuk bergerak melaksanakan penyisiran di perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.
Sekitar pukul 10.05 WIB, tim gabungan mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil oleh dihentikan Patkamla RHIB Lanal TBA.
Setelah kapal dihentikan dan hasil pemeriksaan, Nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK mengakui membawa 6 (enam) orang PMI non prosedural terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia, yang pulang dari Malaysia.
Terhadap seluruh penumpang dan barang bawaan dilakukan periksaan, namun tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya kapal dan puluhan PMI dikawal ke Dermaga Phanton Bagan Asahan.
Kemudian, 1 unit kapal tanpa nama, Nakhoda dan dua orang ABK serta 6 (enam) orang PMI tersebut diserahterimakan dari Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI TBA untuk penanganan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
