Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Lantai 3 dan melalui Zoom Meeting.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.

Ia menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.

"Sekaligus mendukung agenda reformasi regulasi nasional agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat," ucapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Dalam pembahasan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026 disempurnakan pada aspek judul, dasar hukum, dan Ketentuan Umum.

Selain itu, dilakukan penghapusan materi yang tidak relevan, penyesuaian penggunaan istilah, serta perbaikan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 5 Tahun 2023 dilakukan dengan penyesuaian pada judul, konsideran.

Serta dasar hukum, termasuk penambahan dasar konstitusional dan penyempurnaan rumusan perubahan pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.


Pada pembahasan terakhir, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga mengalami sejumlah penyempurnaan, meliputi penyederhanaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, perbaikan sistematika, serta teknik penulisan.

Selain itu, dilakukan pengelompokan materi pasal, penambahan definisi, serta penggunaan lampiran dan tabulasi untuk meningkatkan kejelasan pengaturan.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam kegiatan ini diterima sebagai bahan perbaikan terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026