Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengimbau masyarakat, khususnya pembeli rumah di kawasan Citraland, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, di Medan, Rabu (22/10), menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan tetap melindungi hak-hak masyarakat yang beritikad baik.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya konsumen yang sudah membeli rumah di kawasan tersebut dengan jerih payahnya, tidak perlu risau selama proses hukum berjalan,” ujar Harli.
Ia mengatakan, penyidik berharap para konsumen tetap tenang karena seluruh proses hukum dijalankan dengan mempertimbangkan aspek ketertiban hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Harli juga menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak sah dari situasi tersebut.
“Penerapan hukum harus menciptakan ketertiban hukum, bukan sebaliknya menciptakan kekacauan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak media juga diharapkan turut membantu menyampaikan informasi secara proporsional agar masyarakat memahami bahwa penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif namun tetap berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun pihak terkait telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 miliar melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha PT Ciputra Land, namun penyidikan tetap berlanjut.
“Perkara tetap berlanjut. Namun apabila ada kesadaran dari para pihak untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tentu hal itu akan kami pertimbangkan. Keberadaan para konsumen yang sudah beritikad baik harus kita jaga, karena penegakan hukum tidak boleh keos,” katanya.
Kajati Sumut menegaskan bahwa hak-hak rakyat tetap dijaga, sementara hak negara juga harus dipulihkan.
"Kalau tidak ada itikad baik, langkah hukum tetap akan kami lakukan. Namun hari ini sudah terlihat kesadaran mereka dengan mengembalikan kerugian negara,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejati Sumut menyita uang senilai Rp150 miliar dari dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas aset seluas 8.077 hektare.
“Penyitaan uang senilai Rp150 miliar ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut untuk menindak tegas pelaku korupsi serta mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Harli.
Ia menambahkan, pengembalian dana oleh PT DMKR menunjukkan adanya kesadaran hukum dari pihak terkait dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Pihaknya menegaskan seluruh langkah penyidik dilakukan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan, serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang beritikad baik.
“Semua langkah penyidik dilakukan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, agar hak negara dipulihkan dan hak masyarakat, termasuk konsumen beritikad baik tetap terlindungi,” tegasnya.
