Medan (ANTARA) - Sebanyak 45 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerjasama operasional (KSO) seluas 8.077 hektar.
“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset PT PTPN Regional I, yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (25/9).
Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa berasal dari tiga pihak utama yang terkait dalam perkara tersebut, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
“Saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti. Perkara masih dalam proses penyidikan dan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Husairi menambahkan, jadwal pemanggilan saksi lainnya sedang disusun.
“Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan, maka akan dijadwalkan kembali. Semua dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” katanya.
Ia memastikan, pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi apabila telah ada perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
“Jika nanti ada penetapan status hukum atau perkembangan penting lainnya, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” tutur dia.
Husairi menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I tersebut juga masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.
"Untuk saat ini, tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang,” ujar Husairi.
Dia menjelaskan, penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, langkah ini diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
