Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.
“Untuk saat ini, kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN I masih dalam proses penyidikan. Tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Medan, Kamis (25/9).
Husairi menjelaskan, penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, langkah ini diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
“Penyidik masih fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil yang jelas,” tegas dia.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” tutur Husairi.
