Medan (ANTARA) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Uang tersebut diserahkan oleh penasihat hukum terdakwa Ismail Fahmi Siregar alias IFS dan telah diterima secara resmi oleh tim jaksa penyidik, kemudian disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara.
“Penitipan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh Pidsus Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 5.962.500.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp3,5 miliar telah dititipkan oleh terdakwa melalui tim penuntut umum.
Dalam perkara ini, terdakwa IFS yang merupakan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan sepanjang tahun anggaran 2023.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meski sudah ada penitipan uang kerugian negara, proses hukum tetap berjalan. Uang itu menjadi pertimbangan di persidangan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujar Adre sembari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas Kejati Sumut, termasuk melalui upaya nyata memulihkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi.
