Humbahas (ANTARA) - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menunda jadwal proses persidangan eks Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Halomoan JA Manullang sebagai terdakwa perkara korupsi di Dinas LH Humbahas senilai Rp3 miliar pada TA 2022 terkait program pengelolaan sampah.
Pengunduran jadwal agenda sidang itu sekaitan belum diterimanya kehadiran ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) oleh majelis hakim yang diketuai Lukas Sahabat Duha bersama dua Hakim anggota Sulhanuddin dan Syahrial Munthe, untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam agenda sidang pemeriksaan ahli.
Keterangan itu disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas Bintang David R Manurung, Kamis (22/5) di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
"Agenda sidang pemeriksaan ahli oleh hakim dijadwalkan 7 Mei lalu namun diundur jadi 19 Mei dan kembali ditunda ke tanggal 26 Mei mendatang," ucap Bintang.
Ia menerangkan, ketika berada di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, 19 Mei kemarin, di hadapan majelis hakim pihaknya menyampaikan pembacaan tanggapan tertulis atas keberatan PH (Penasehat Hukum) terdakwa yang menolak ahli dihadirkan oleh JPU.
"PH terdakwa tidak memahami dan telah keliru menafsirkan bahwa Ahli yang dihadirkan JPU adalah sebagai 'tenaga ahli' sesuai PerPres pasal 58 nomor 28 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI. Ahli yang merupakan Auditor Ahli Muda yang kami hadirkan bukan pensiunan kejaksaan dan juga bukan profesional di luar Kejaksaan. Jadi Ahli yang kami hadirkan jelas bukan merupakan 'tenaga ahli' sebagaimana dimaksud dalam aturan itu. Untuk itu kami memohon majelis hakim memberi kesempatan ahli menyampaikan keterangan," jelas Bintang.
Terkait tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Lukas Sahabat Duha menyampaikan pihaknya akan mengkaji ulang permintaan JPU tersebut dan akan dijawab pada sidang berikutnya sesuai dengan informasi tertera di laman sipp.pn-medankota.go.id dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan.
"Ada satu perbedaan pandangan secara logika hukumnya. Peranan hakim sangat menentukan. Ini hal baru dan kita bukan meragukan keahliannya (ahli). Jangan nanti dibilang sudah jaksa yang nuntut, dia (jaksa) juga yang ngitung, dia (jaksa) pulak lagi yang segala macam, begitu.. Jadi hal ini akan kami kaji ulang kembali," ujar Lukas.