Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemimpin Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni mengatakan, dokumen agunan nasabah senantiasa terjaga keamanannya dan tidak akan hilang, serta akan tetap tersimpan dalam berkas kredit.
Hal tersebut diungkapkan sebagai poin klarifikasi atas informasi beredar terkait dugaan hilangnya dokumen agunan milik nasabah BRI Unit Doloksanggul.
"BRI memastikan bahwa dokumen agunan milik nasabah tidak hilang dan tetap tersimpan di berkas kredit. Permasalahan ini merupakan ketidaksesuaian administrasi, dan BRI sudah menyiapkan solusi melalui perbaikan nama dengan perangkat desa. Kami tetap berkomitmen membantu nasabah hingga proses selesai sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Arwan Zamroni, dalam keterangan elektroniknya di Tarutung, Selasa (25/11).
Menurutnya, BRI senantiasa menjaga keamanan dokumen agunan, meningkatkan kualitas layanan, serta menjalankan operasional sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prosedur internal perbankan.
Sebelumnya, terdapat informasi beredar mengenai dugaan hilangnya dokumen agunan milik nasabah BRI Unit Doloksanggul.
Di mana, salah seorang nasabah mendatangi BRI Unit Doloksanggul untuk meminta fotokopi dokumen agunan dalam rangka pengurusan PRONA.
Terdapat perbedaan nama dalam dokumen agunan dengan nama asli nasabah sesuai identitas yang disinyalir terjadi akibat kesalahan pengetikan administrasi pada dokumen agunan berupa SKHM.
BRI telah menawarkan solusi perbaikan administrasi melalui pemerintah desa, dan dinyatakan bahwa BRI tidak dapat mengeluarkan surat kehilangan karena sesuai regulasi hanya dapat memproses perbaikan nama pada dokumen, meski nasabah bersikeras meminta surat keterangan hilang dari BRI.
