Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap seorang selebgram asal Medan berinisial MY alias Yogi (29), yang dikenal lewat akun Instagram YogikSegaris, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dalam penangkapan ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa 6 kilogram (kg) sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan bahwa MY ditangkap di Jalan Besar Delitua, Gang Bakti, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Rabu (30/10), sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari penangkapan MY, petugas menyita tas ransel yang berisi lima bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh cina dan dua bungkus pil ekstasi,” ujar Kombes Gidion.
Selain MY, pihaknya juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, dan NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, yang masing-masing terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Gidion mengatakan, berdasarkan keterangan MY, narkotika yang ditemukan itu diterimanya dari seorang pria yang tidak dikenalnya, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat.
“MY rencananya akan menyerahkan narkoba tersebut kepada NH alias D,” jelas dia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS alias A di Jalan Tanah Mujur, Desa Biru-Biru, Kecamatan Delitua, pada pukul 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, ditemukan satu klip sabu dan dua butir ekstasi.
“SS alias A mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya, yang didapatkan dari seorang pria berinisial D, dan ia yang menyerahkan barang tersebut kepada MY atas perintah D,” ujar Gidion.
Pihaknya kemudian melanjutkan pengembangan ke perumahan Griya Deli Asri, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
“Di lokasi, petugas menemukan lebih banyak barang bukti enam bungkus besar ekstasi dan 13 bungkus sabu-sabu. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita adalah enam kilogram sabu-sabu dan 70.000 butir ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gidion mengatakan, sekitar pukul 15.30 WIB, pihaknya juga menangkap NH alias D di Jalan Tumpatan, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pengakuannya, NH berencana mengirimkan narkotika tersebut ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.
“Narkotika ini memiliki potensi yang sangat besar untuk disalahgunakan. Pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan oleh 70.000 orang, dan sabu-sabu seberat 6 kg bisa dikonsumsi oleh 60.000 orang,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, narkotika ini dapat menyelamatkan sekitar 130.000 jiwa jika peredarannya berhasil dihentikan.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Gidion Arif Setyawan.