Medan (ANTARA) - Ahmad Akbar (30), korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan resmi melaporkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Polrestabes Medan.
“Hari ini saya resmi membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan dengan modus pembelian satu bal sepatu yang diduga dilakukan oleh pasutri tersebut ke Polrestabes Medan,” kata Akbar di Medan, Kamis (16/1).
Dia mengatakan, laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 16 Januari 2025.
“Dalam laporan itu, terduga pelaku berinisial MPA dan istrinya AT, warga Kota Tanjung Balai,” jelasnya.
Akbar mengatakan, sebelum membuat laporan, dirinya telah beritikad baik menunggu niat baik terduga pelaku untuk mengembalikan uang miliknya sebesar Rp15 juta, namun tidak kunjung dilakukan.
"Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya melaporkan pasangan suami istri itu ke pihak berwajib,” ujar dia.
Akbar mengungkapkan, bahwa dirinya sebelumnya melakukan transaksi jual beli sepatu dengan pasangan suami istri tersebut.
“Setelah uang Rp15 juta ditransfer untuk membeli satu bal sepatu kepada terduga pelaku. Namun, hingga kini barang yang saya pesan tidak kunjung dikirim,” jelasnya.
Dirinya berharap agar pihak Polrestabes Medan segera memproses laporannya dan menangkap terduga pelaku.
"Bukti semua telah diserahkan. Saya berharap Satreskrim Polrestabes Medan segara menangkap terduga pelaku,” ujar Akbar.