Medan (ANTARA) - Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kodam I Bukit Barisan (BB) memberantas lokasi perjudian di Kabupaten Deli Serdang.
"Penggrebekan ini dilakukan bersama TNI atas dugaan adanya praktik perjudian jenis dadu di lokasi tersebut," ujar Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba di Medan, Kamis.
Jama mengatakan beberapa barang bukti yang disita di antaranya satu unit mesin tembak ikan, lima buah terpal alas untuk permainan dadu, enam set dam batu dan peralatan lain yang biasa digunakan dalam praktik perjudian.
Selain itu, dalam penggerebekan itu personel juga menyita dua unit mobil, sejumlah dokumen pribadi dan uang tunai berjumlah Rp1,2 juta.
“Tim yang bertugas sempat dihadang oleh warga dengan memblokade akses jalan serta membakar ban bekas. Akibatnya, ketika petugas tiba, lokasi sudah kosong,” tutur dia.
Jama mengatakan dari hasil penyelidikan awal, lokasi perjudian ini diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AF. Hingga saat ini, AF masih dalam pengejaran aparat gabungan.
“AF disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi perjudian tersebut. Saat ini, personel sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ucapnya.
Polda Sumut bersama Kodam I Bukti Barisan selalu berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di provinsi yang beribu Kota Medan ini.
“Kami tidak akan menolerir aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Operasi seperti ini akan terus dilakukan, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas,” ucapnya.
Hingga kini, Polda Sumut terus melakukan koordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk memantau situasi di lokasi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika masih ada aktivitas perjudian di wilayahnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.