Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan, menetapkan istri dari Serka Holmes Sitompul berinisial J (40), sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Iya, sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Kamis (23/1).
Petugas menangkap tersangka J di persimpangan Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (22/1) malam.
Dia mengungkapkan, peran tersangka J dalam kasus ini, diduga menyuruh pelaku lainnya untuk menjemput korban sebelum pembunuhan terjadi.
“Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya Polrestabes Medan terlebih dahulu menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes diduga otak pelaku pembunuhan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial CJS (23) warga Klambir V, Hamparan Perak, lalu MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, serta F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara Serka Holmes merupakan anggota TNI Kodam I/BB telah ditahan oleh Pomdam I Bukit Barisan dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHPidana.
Gidion sebelumnya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
“Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” ucap dia.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada hari Rabu (18/12/2024), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata dia.
Dia menyebutkan, adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban adalah masalah mobil rental.
"Dimana korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban,” ujarnya.
Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Labura. Sesampainya di sana, para pelaku menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
“Polisi kemudian menemukan mayat korban pada Sabtu (12/12/2024), dengan kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat,” jelasnya.