Medan (ANTARA) - Terdakwa Ahmad Achyar Lubis (21), seorang pemuda yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan atas peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
“Majelis hakim membebaskan klien kita, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum,” kata penasehat hukum terdakwa dari LBH Shankara Mula Keadilan Tita Rosmawati di Medan, Kamis (20/2).
Dia menyebutkan, dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, meskipun polisi menemukan barang bukti, yang disita dari kantong terdakwa.
“Majelis hakim juga berpendapat bahwa barang bukti yang ditemukan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh klien kita melakukan peredaran narkotika, karena tidak ada saksi yang dapat mengonfirmasi bahwa klien kita memang terlibat dalam transaksi narkotika tersebut,” jelas Tita.
Selain itu, kata Tita, terdakwa Ahmad Achyar Lubis juga membantah keterlibatannya, namun terdakwa hanya mengakui bahwa uang yang ditemukan polisi dalam kantong celananya adalah milik terdakwa yang digunakan untuk keperluan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi yang dihadirkan juga tidak bersesuaian,” kata dia.
Bahkan, lanjut Tita, terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa, ternyata tidak ditandatangani, sehingga BAP penyidik yang demikian adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) KUHAP.
“Oleh karena BAP penyidik tidak sah, dengan demikian tidaklah dapat digunakan sebagai dasar JPU untuk melakukan penuntutan dalam perkara Aquo, maka sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” tegas Tita Rosmawati.
Dia menambahkan, atas vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa Ahmad Achyar Lubis, pihaknya mengapresiasi majelis hakim PN Medan.
“Kami selaku penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan. Sebab, vonis bebas ini merupakan keadilan bagi terdakwa dan sejalan dengan pledoi kami serta fakta-fakta di persidangan,” ucap dia.

Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ahmad Achyar Lubis yang didakwa menjadi pengedar sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa merupakan warga Jalan Pukat I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Napitupulu memberikan waktu kepada JPU Rocky Sirait selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis ini.
Sebab, JPU Rocky Sirait sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky Sirait.