Medan (ANTARA) - Dua tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan, Jumat (28/2).
Pihaknya mengatakan kedua tersangka yang ditahan, yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER.
“Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), dan tersangka JER ditahan pada Kamis (27/2),” jelas dia.
Rizza menjelaskan, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
“Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Peran tersangka RTS, yakni menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin,” jelas Rizza.
Sedangkan untuk peran tersangka JER, lanjut dia, yakni mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.911.000.000,” kata Rizza.
Baca juga: Kejari Medan tetapkan dua tersangka korupsi Rp35,49 miliar penguasaan aset PT KAI
Sementara, akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000,00.
“Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 35.490.970.000 atau Rp35,49 miliar lebih,” tutur dia.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Mochamad Ali Rizza.