Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 46 kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dalam pengungkapan ini, lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut berhasil ditangkap,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar di Medan, Kamis (16/1).
Dia mengatakan adapun kelima pelaku, yakni masing-masing berinisial MA (21), R (18), SZAP (21), PYA (26), dan Ml (23).
“Dari lima tersangka, dua di antaranya berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Medan, yakni pelaku MA dan R,” ujar dia.
Arham menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya pada Jumat (10/1), di kos-kosan yang beralamat, di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Di salah satu kamar kos itu, petugas menangkap empat orang pria, yakni MA, R, SZAP dan PYA dan menyita barang bukti daun ganja kering seberat 46 kilogram,” katanya.
Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku mendapat ganja itu dari Aceh.
Pembelian ganja itu berawal dari pesanan MI kepada MA sebanyak 20 kilogram dengan memberikan uang panjar sebesar Rp16 juta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di Jalan Tangkul II, Medan Tembung pada Sabtu (11/1).
Dikatakan Arham, MA dan R mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial B di Kota Nagan Raya, Aceh. Saat keduanya membeli, mereka ditemani oleh SZAP dan PYA.
"Jadi tugas SZAP dan PYA ini mengawal mobil yang dikendarai MA dan R. Apabila ada razia, keduanya memberitahu MA dan R," kata Arham.
Sementara pelaku MI mengaku memesan ganja kering itu dari MA untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial Z.
"Jadi yang memesan barang ini sebenarnya Z yang masih kita buru. Z memesan kepada MI dan MI memesan kepada MA," ujar dia.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.