Medan (ANTARA) - Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum saat melakukan peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Tindakan tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja- kerja jurnalis, dimana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang," ujar Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution di Medan, Rabu.
Aris melanjutkan tindakan yang dilakukan oknum dan orang lainnya tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan jurnalis yang berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi," tutur dia.
Sebelumnya, Deddy Irawan menjelaskan bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.
Dalam kronologi, saat sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Ia duduk di kursi pengunjung sidang.
Beberapa saat kemudian, ia dipanggil sekelompok pria yang ia duga adalah preman yang mengawal sidang. Tapi, sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut dan tetap melakukan peliputan.
Hingga akhirnya, oknum panitera pengganti PN memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah orang. Mereka mengintimidasi dengan berbagai pertanyaan.
Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data dirinya.
Setelahnya, sekelompok orang itu memaksa untuk menghapus foto yang telah ia ambi. Padahal sidang itu terbuka untuk umum. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus.
Atas perbuatan yang dialaminya, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.