Medan (ANTARA) - Seorang tahanan bernama Salman Alfaris Siregar (45), diduga mengalami penganiayaan selama ditahan di RTP Polrestabes Medan, Sumatera Utara, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan
“Korban ditahan sejak 21 Januari 2025. Saat ditahan, kondisi yang bersangkutan sehat tanpa ada keluhan sakit apapun,” kata Tuseno SH selaku kuasa hukum Mayang Sari merupakan istri Salman usai membuat laporan di Polda Sumut, Kamis (30/1).
Saat ini, lanjut dia, korban mengalami kritis akibat dugaan penganiayaan tersebut dan kini sedang dirawat di rumah sakit.
Atas kejadian ini, istri korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor: LP/B/114/I/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Januari 2025.
Dia menegaskan, bahwa dalam laporan polisi tersebut dugaan penganiayaan itu terjadi di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
"Suami beliau selaku tahanan di Polrestabes Medan, diduga dianiaya sehingga mengalami koma,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, pada hari Selasa (21/1), Salman ditahan di RTP Polresta Medan. Lalu, malam harinya ketika istrinya datang menjenguk, suaminya mengaku dianiaya.
“Yang melakukan penganiayaan itu diduga orang lain yang masuk dalam ruang tahanan, tidak memakai baju seragam polisi," kata Tuseno didampingi Mayang Sari.
Mendengar pengakuan itu, lanjutnya, pihak keluarga langsung meminta ke penyidik agar Salman dipindahkan ke ruangan tahanan lain.
"Saat itu, keluarga meminta supaya dipindah ruangan, namun kemudian dilakukan lagi dugaan penganiayaan yang puncaknya pada 29 Januari 2025. Lalu sekitar pukul 06.45, petugas dari RTP Polrestabes Medan menelpon istrinya mengatakan bahwa suaminya kritis," jelas dia.
Mengetahui hal itu, pihaknya selaku kuasa hukum kembali protes ke penyidik Polrestabes Medan. Sebab, dari pengakuan korban dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh orang lain tanpa berseragam polisi.
"Kita protes ini ada apa. Kenapa orang sehat tiba-tiba kritis. Berdasarkan pengakuan korban ia dianiaya selama di dalam. Kita tak tahu siapa pelakunya tapi yang jelas si korban ini adalah kewenangan polisi penyidik Polrestabes Medan yang bertanggung jawab," ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga meminta agar Kepala RTP Polrestabes Medan bertanggung jawab. Termasuk petugas-petugas yang berjaga pada 21 hingga 29 Januari 2025.
"Mereka ini harus bertanggung jawab. Bagaimana pula CCTV dimatikan sehingga kita menduga ada kesengajaan,” tegas dia.
Pihaknya berharap, melalui laporan ini Kapolda Sumut dapat mengusut seterang-terangnya, dan setegas-tegasnya siapa yang terlibat.
“Bila ada oknum polisi harus ditindak," ungkapnya sembari menyampaikan sampai saat ini, Salman Alfaris Siregar belum sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Columbia Medan dengan biaya sendiri.
Mayang Sari selaku istri Salman meminta keadilan dengan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dialami suaminya.
"Saya meminta keadilan. Ini harus diusut tuntas. Kita kan kooperatif tapi kok bisa begini dibuat. Saya minta pertanggungjawaban," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengaku pihaknya telah menerima laporan korban.
“Laporan sudah diterima dan dari SPKT dan telah dilimpahkan ke Krimum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan ketika dikonfirmasi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, belum merespon hingga berita dikirim ke redaksi.