Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap terduga bandar narkoba berinisial H alias Oyok (51), dan menyita barang bukti berupa belasan ribu butir pil erimin atau happy five (H5).
“Pelaku H alias Oyok merupakan warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar di Medan, Kamis (16/1).
Dia mengatakan penangkapan terhadap Oyok merupakan dari hasil pengembangan, dimana pihaknya terlebih dahulu mengamankan pelaku A alias Danil (38) warga Jalan Jurung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pelaku A diduga menjadi perantara penjualan narkoba milik pelaku Oyok, dan ditangkap pada hari Sabtu 28 Desember 2024, di pelataran parkir Manhattan, Jalan Gagak Hitam, Kota Medan.
“Dari tangan pelaku A, kita mengamankan 30 butir H5 di dalam mobil X Trail, dan dua unit handphone, serta uang tunai Rp8 juta,” jelas dia.
Ketika diinterogasi, lanjut dia, pelaku A mengaku bahwa barang bukti adalah milik Oyok.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Oyok di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, pada hari Minggu 29 Desember 2024.
"Saat kita amankan, pelaku Oyok diduga hendak kabur ke Parapat," ucapnya.
Dari pelaku Oyok, jelas dia, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat tiga gram, dua butir pil H5 dan dua unit handphone.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor, Klambir V, dan menemukan 17.042 butir pil H5, 298 butir ekstasi.
Kemudian, 268 butir kapsul H5, dan empat klip serbuk ekstasi, serta 200 gram sabu-sabu.
"Pelaku A diduga berperan sebagai perantara dan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran narkoba tersebut," sebut dia.
Dari hasil interogasi, kata Arhan, pelaku Oyok mengaku mendistribusikan narkoba tersebut di seputaran Klambir V, Medan Sunggal, Kota Medan.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.