Medan (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan dan Kedutaan Besar Sri Lanka membahas percepatan proses pendeportasian sebanyak 15 orang warga negara Sri Lanka.
"Kami di sini untuk berkoordinasi terkait keberadaan warga negara Sri Lanka di Kota Medan, khususnya yang ditempatkan di Rudenim Medan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto saat audiensi ke Kedubes Sri Lanka, Kamis.
Ia menyebut pertemuan itu merupakan lanjutan dari diskusi dengan Admiral Prof Jayananth Colombage, Duta Besar Sri Lanka.
Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.
Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 menyebutkan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
"Guna menjaga ketertiban dan keamanan khususnya wilayah Kota Medan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut kembali mendampingi Rudenim dalam pelaksanaan audiensi ke Kedubes Sri Lanka," kata Ignatius.
Sementara Admiral Prof Jayananth Colombage Duta Besar Sri Lanka menyampaikan bahwa saat ini lebih fokus terhadap keberadaan warga negara Sri Lanka yang berada di Indonesia.
Admiral meminta informasi terkait identitas warganya, seperti paspor atau sertifikat lainnya yang menyatakan bahwa yang berada di Kota Medan berasal dari Sri Lanka.
"Jika tidak mempunyai identitas apapun, Kedutaan Besar Sri Lanka akan melakukan interview guna mencari tahu apakah memang benar warga Sri Lanka," ucapnya.
Admiral menyebutkan hal ini dilakukan mengingat beberapa waktu lalu ada warga negara India yang mengaku warga negara Sri Lanka.
"Mengantisipasi hal yang sama, Duta Besar Sri Lanka memandang perlunya identitas kenegaraan yang dimiliki detensi sebagai validasi. Sebagai contoh, nama Lalitha tidak hanya berasal dari Sri Lanka, nama Lalitha bisa juga berasal dari India atau Bangladesh," kata Admiral.
Rudemin Medan dan Kedubes Sri Lanka bahas proses deportasi
Kamis, 13 April 2023 23:23 WIB 1523