Pematang Siantar (ANTARA) - Tunggakan retribusi parkir di Kota Pematang Siantar yang semakin membengkak menjadi Rp1,6 miliar berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Alex Hendrik Damanik, Kamis (16/4) mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan masalah tunggakan parkir tahun anggaran 2025-2026 yang mencapai Rp 1,6 miliar ke pihak kejaksaan atau kepolisian untuk diproses hukum.
Rekomendasi pelaporan ke jalur hukum ditempuh karena tidak ada itikad baik dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Daniel Siregar dan mantan pelaksana tugas Kadis Perhubungan tahun 2025 Alwi Andrian Lumbangaol, untuk melunasi tunggakan.
Politisi Perindo ini mengatakan, pada rapat dengar pendapat, Rabu 15 April 2026 dengan Dinas Perhubungan, terungkap tunggakan retribusi parkir tahun 2025 mencapai Rp1,2 miliar lebih dan tahun 2026 mencapai Rp400 juta lebih.
Alex menilai, Kadishub Daniel Siregar dan mantan pelaksana tugas Kadishub tahun 2025 Alwi Lumbangaol terkesan buang badan dan menyebutkan petugas parkir belum menyetorkan retribusi sehingga timbul tunggakan retribusi.
Dikatakan, retribusi parkir adalah uang negara, ketika digelapkan dengan tidak disetorkan merupakan perbuatan korupsi.
Dalam kasus ini, ia menilai Alwi Lumbangaol yang paling bertanggung jawab, karena saat itu menjabat pelaksana tugas Kadishub tahun 2025, termasuk Daniel Siregar yang menjabat Kadishub saat ini.
Makanya Alex meminta dua pejabat ini tidak saling melepas tanggung jawab dengan menyebutkan banyak alasan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD.
"Kita akan laporkan ke APH kasus ini jika kedua pejabat itu (Daniel dan Alwi) tidak bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan retribusi parkir tersebut," ujar Alex.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat dengan DPRD, Kadishub Daniel Siregar mengungkap tunggakan retribusi parkir membengkak disebabkan lemahnya pengawasan internal pihaknya.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026