Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut terus melakukan peningkatan integritas pengelola pajak retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/10).
"Pemkot Medan melakukan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah," ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna beragenda nota jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan APBD Kota Medan 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Teuku Bahrumsyah serta para anggota DPRD Kota Medan.
Hal itu, lanjut Bobby, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui proses digitalisasi, pengendalian, pengawasan pungutan diikuti peningkatan kualitas, kemudahan ketetapan dan kecepatan pelayanan.
Selain itu, Pemkot Medan melakukan peningkatan ketaatan wajib pajak dan retribusi daerah melalui kampanye taat pajak, termasuk penetapan insentif dan sanksi perpajakan daerah.
"Kami juga melakukan penerapan dan penegakan ketentuan hukum bagi wajib pajak/retribusi, dan akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak/retribusi memenuhi kewajiban," tuturnya.
Wali kota mengatakan Pemkot Medan menargetkan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan tercapai secara optimal melalui operasi sisir PBB dengan mendatangkan domisili wajib pajak setiap hari.
"Pekan panutan, sosialisasi peraturan perpajakan, PBB Fair di titik-titik keramaian kota. Melaksanakan 'updating' data dan PBB potensial, mempertegas hukum pajak melalui pemasangan spanduk dan stiker terhadap wajib," tegas Bobby.