Padang Lawas Utara (ANTARA) - Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Basri Harahap, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Paluta dalam agenda Pembicaraan Tingkat I yang membahas dua pokok materi strategis. Rapat dipimpin Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar.
Dalam siaran pers yang diterima dari Dinas Kominfo, Rabu (19/11), menyebut agenda pertama rapat paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Bupati Paluta terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
"Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pendanaan, serta strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan belanja publik untuk tahun anggaran mendatang," katanya.
Agenda kedua berisi penyampaian Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Paluta, Mula Rotua Siregar, menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan komitmen legislatif untuk memperkuat ketahanan daerah dari ancaman narkoba sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Ia menilai penyusunan regulasi baru harus menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat arah pembangunan daerah.
“Rapat Paripurna Tingkat I (Selasa (18/11) adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menyusun landasan kebijakan yang kuat untuk pembangunan Padang Lawas Utara. Nota Keuangan APBD 2026 akan dibahas secara mendalam agar setiap program pemerintah tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait Ranperda pencegahan dan pemberantasan narkotika, ia menegaskan pentingnya langkah tegas dan terukur untuk menghadapi ancaman narkoba yang kian kompleks. Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta mekanisme rehabilitasi di tingkat daerah.
Sementara itu, mengenai Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pemerintah harus hadir memberikan rasa aman dan kenyamanan. Regulasi itu nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah, khususnya Satpol PP, untuk memberikan layanan yang profesional dan humanis.
