Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang rencananya diberlakukan secara nasional.
Baca juga: Tinggal satu kasus positif, Tapsel gencar vaksinasi COVID-19
Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait dengan penerapan PPKM level 3 untuk periode libur Nataru mendatang.
Ia berharap, masyarakat Kota Medan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan membatasi mobilitas, terutama saat libur Nataru mendatang.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM level 3.