Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudhariansyah (54), dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara.
“Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Erick Sarumaha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2).
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam pengadaan APD COVID-19 juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar dia.
Selain itu, JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Erick.
Namun dalam hal, lanjut dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara, terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD COVID-19 dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta, namun terdakwa Ferdinand telah membayar seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.
"Sehingga terhadap terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/2), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Sarma.