Video - ANTARA News Sumatera Utara

Korupsi proyek jalan, Eks Kadis PUPR Sumut dituntut 5,5 tahun penjara

ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting 5,5 tahun penjara dan Mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut tahun 2025, Kamis (5/3). di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatan Topan dan Rasuli dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP. (M. Valery Maulidzar S/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)