Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), dr. Alwi Mujahit Hasibuan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/2), permohonan PK itu diajukan Alwi yang berstatus terpidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19, melalui Stella Guntur, SH, pada Senin, 29 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar membenarkan adanya pengajuan PK tersebut.
“Benar, permohonan PK telah diajukan,” kata Hendri ketika dihubungi dari Medan, Selasa malam
Ia menjelaskan, proses persidangan PK telah berlangsung dua kali dengan agenda terakhir pemeriksaan novum (bukti baru).
“Sidang sudah dua kali digelar. Agenda terakhir pemeriksaan novum. Selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana maupun jaksa penuntut umum (JPU), sehingga vonis 10 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana badan, Alwi juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim turut menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Putusan tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.
