• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Jumat, 23 Januari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Jumat ini harga emas Antam melambung ke angka Rp2,88 juta per gram

        Jumat ini harga emas Antam melambung ke angka Rp2,88 juta per gram

        Jumat, 23 Januari 2026 9:55

        Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada Jumat ini kompak anjlok

        Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada Jumat ini kompak anjlok

        Jumat, 23 Januari 2026 9:14

        Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.847 per dolar AS

        Rupiah pada Jumat pagi menguat jadi Rp16.847 per dolar AS

        Jumat, 23 Januari 2026 9:10

        Rupiah menguat karena adanya penyesuaian pasar pasca tekanan besar

        Rupiah menguat karena adanya penyesuaian pasar pasca tekanan besar

        Rabu, 21 Januari 2026 16:36

        Rupiah menguat seiring ancaman tarif Trump kepada Eropa

        Rupiah menguat seiring ancaman tarif Trump kepada Eropa

        Rabu, 21 Januari 2026 12:04

    • Hukum dan Kriminal
      • Advokat di Medan laporkan oknum dokter kandungan atas dugaan kelalaian medis

        Advokat di Medan laporkan oknum dokter kandungan atas dugaan kelalaian medis

        Rabu, 21 Januari 2026 17:08

        Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor selama 2025, terima PBNP Rp141,67 miliar

        Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor selama 2025, terima PBNP Rp141,67 miliar

        Selasa, 20 Januari 2026 7:52

        Imigrasi bongkar sindikat "love scamming" internasional di Tangerang 27 WNA diamankan

        Imigrasi bongkar sindikat "love scamming" internasional di Tangerang 27 WNA diamankan

        Selasa, 20 Januari 2026 7:47

        Pasal penghinaan Presiden di KUHP baru diuji ke MK

        Pasal penghinaan Presiden di KUHP baru diuji ke MK

        Rabu, 14 Januari 2026 12:44

        DPP PPRN Indonesia berharap Polres Toba ungkap kebakaran Sopo Parsaktian Datu

        DPP PPRN Indonesia berharap Polres Toba ungkap kebakaran Sopo Parsaktian Datu

        Rabu, 14 Januari 2026 10:50

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

      • Peristiwa
        • Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI pada Jumat

          Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI pada Jumat

          Jumat, 23 Januari 2026 9:12

          Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja

          Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja

          Kamis, 22 Januari 2026 19:48

          ESDM akan kaji pencabutan izin PLTA Batang Toru

          ESDM akan kaji pencabutan izin PLTA Batang Toru

          Kamis, 22 Januari 2026 18:51

          Ketum PWI ajak insan pers  jadikan Yogyakarta kota pers Pancasila

          Ketum PWI ajak insan pers jadikan Yogyakarta kota pers Pancasila

          Kamis, 22 Januari 2026 17:55

          KLH: 28 perusahaan yang izinnya dicabut sudah berhenti beroperasi

          KLH: 28 perusahaan yang izinnya dicabut sudah berhenti beroperasi

          Rabu, 21 Januari 2026 19:52

      • Cuaca
        • Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Jumat, 23 Januari 2026 13:34

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Senin, 29 Desember 2025 16:57

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Minggu, 28 Desember 2025 14:59

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Minggu, 28 Desember 2025 14:58

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Kamis, 25 Desember 2025 10:20

      • Foto
        • Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Senin, 12 Januari 2026 11:49

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

      • Video
        • Pemprov Sumut gratiskan sekolah di 5 daerah terdampak bencana

          Pemprov Sumut gratiskan sekolah di 5 daerah terdampak bencana

          Rabu, 21 Januari 2026 21:35

          Kodam I/BB fokuskan bantuan alat berat tambahan dari KSAD ke Tukka

          Kodam I/BB fokuskan bantuan alat berat tambahan dari KSAD ke Tukka

          Minggu, 18 Januari 2026 16:50

          Polrestabes Medan ungkap perdagangan bayi bermodus adopsi di Medan

          Polrestabes Medan ungkap perdagangan bayi bermodus adopsi di Medan

          Jumat, 16 Januari 2026 0:20

          Pemulihan bencana di Sumut, Kodam I/BB terima alat berat dari KSAD

          Pemulihan bencana di Sumut, Kodam I/BB terima alat berat dari KSAD

          Senin, 12 Januari 2026 11:22

          Pascabanjir Sumatera, Disdukcapil Medan ganti ribuan dokumen warga

          Pascabanjir Sumatera, Disdukcapil Medan ganti ribuan dokumen warga

          Kamis, 8 Januari 2026 17:18

      PT Medan perberat hukuman PPK pengadaan APD COVID-19 di Dinkes Sumut, segini vonisnya

      Senin, 2 Juni 2025 22:06 WIB 1478

      PT Medan perberat hukuman PPK pengadaan APD COVID-19 di Dinkes Sumut, segini vonisnya

      Terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

      Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (60) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), tahun anggaran 2020, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

      “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Gerchat Pasaribu dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (2/6).

      Putusan banding Nomor: 18/PID. SUS-TPK/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Kamis (15/5), sekaligus memperberat dan mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ferdinand.

      “Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut,” jelas Hakim Gerchat.

      Majelis hakim PT Medan juga menghukum terdakwa Ferdinand untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

      Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan sebagian, yakni sebesar Rp55 juta telah dititipkan oleh penasihat hukum terdakwa atau keluarga kepada penuntut umum pada tanggal 20 September 2024.

      Sedangkan sisa sebesar Rp20 juta telah dititipkan oleh terdakwa Ferdinand ke rekening penitipan Kejari Medan untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap kerugian keuangan negara.

      “Dengan demikian, terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar tidak perlu lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” ujar Hakim Gerchat.

      Majelis hakim banding menyatakan perbuatan terdakwa Ferdinand terbukti bersalah melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar, sebagaimana dakwaan primer.

      “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” jelas dia.

      Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

      Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya terlebih dahulu memperberat vonis terhadap mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah (berkas terpisah) dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

      Putusan Banding Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 10 Maret 2025.

      "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (19/5).

      Majelis hakim dalam putusan banding dibacakan di Medan, Kamis (8/5), juga menghukum terdakwa Aris Yudhariansyah yang juga mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

      Dengan ketentuan, lanjut majelis hakim, jika uang dinikmati itu tidak sanggup dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita

      "Disita sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara," jelas Hakim Krosbin.

      Majelis hakim banding juga menyatakan, terdakwa Aris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan itu terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

      "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Krosbin

      Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand.

      "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3).

      Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

      “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Sarma.

      Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

      Sementara terdakwa Ferdinand dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

      “Terdakwa Aris Yudhariansyah juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta dengan subsider empat tahun enam bulan, sedangkan terdakwa Ferdinand tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian tersebut,” jelas JPU Erick.

      Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
      Editor : Akung
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      LavAni kerja keras kalahkan  Falcons Tirta Bhagasasi

      LavAni kerja keras kalahkan Falcons Tirta Bhagasasi

      19 jam lalu

      Jaksa tuntut WNA India 2,5 tahun penjara karena gunakan identitas palsu di Indonesia

      Jaksa tuntut WNA India 2,5 tahun penjara karena gunakan identitas palsu di Indonesia

      22 jam lalu

      Pemkot Medan optimalkan penerimaan PBB dalam pembangunan daerah

      Pemkot Medan optimalkan penerimaan PBB dalam pembangunan daerah

      22 Januari 2026 18:01

      Pemkot Medan fokus daya saing ekonomi kota dalam pembangunan daerah

      Pemkot Medan fokus daya saing ekonomi kota dalam pembangunan daerah

      22 Januari 2026 16:50

      KemenHAM tingkatkan pemahaman berekspresi pada mahasiswa Medan

      KemenHAM tingkatkan pemahaman berekspresi pada mahasiswa Medan

      22 Januari 2026 16:49

      Musda XI Golkar Sumut digelar 31 Januari--2 Februari di Medan

      Musda XI Golkar Sumut digelar 31 Januari--2 Februari di Medan

      22 Januari 2026 16:39

      Bandar-kurir sabu 100 kg divonis seumur hidup, pengendali dihukum mati di PN Medan

      Bandar-kurir sabu 100 kg divonis seumur hidup, pengendali dihukum mati di PN Medan

      21 Januari 2026 21:51

      Advokat di Medan laporkan oknum dokter kandungan atas dugaan kelalaian medis

      Advokat di Medan laporkan oknum dokter kandungan atas dugaan kelalaian medis

      21 Januari 2026 17:08

      Terkini

      • Polda Sumut laksanakan percepatan pembangunan huntara di Tapsel

        Polda Sumut laksanakan percepatan pembangunan huntara di Tapsel

        49 menit lalu

      • Kodam I/BB rampungkan jembatan bailey di Langkat penghubung antardesa

        Kodam I/BB rampungkan jembatan bailey di Langkat penghubung antardesa

        50 menit lalu

      • Kolaborasi PJT 1, Inalum konservasi di kawasan tangkapan air Danau Toba

        Kolaborasi PJT 1, Inalum konservasi di kawasan tangkapan air Danau Toba

        2 jam lalu

      • Polres Serdang Bedagai tangkap jurtul Hongkong

        Polres Serdang Bedagai tangkap jurtul Hongkong

        3 jam lalu

      • Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

        Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

        4 jam lalu

      Foto

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Terpopuler

      Andar Amin Harahap kantongi dukungan 23 DPD Golkar jelang Musda XI Sumut

      Andar Amin Harahap kantongi dukungan 23 DPD Golkar jelang Musda XI Sumut

      Kejari Labuhanbatu selamatkan uang negara Rp2,6 Miliar di awal 2026

      Kejari Labuhanbatu selamatkan uang negara Rp2,6 Miliar di awal 2026

      PT Agincourt Resources tanggapi pencabutan izin usaha oleh pemerintah

      PT Agincourt Resources tanggapi pencabutan izin usaha oleh pemerintah

      Konjen Tiongkok harap PLTA Batangtoru segera beroperasi kembali

      Konjen Tiongkok harap PLTA Batangtoru segera beroperasi kembali

      Dukungan menguat, 27 DPD Partai Golkar nyatakan sikap ke Andar Amin Harahap

      Dukungan menguat, 27 DPD Partai Golkar nyatakan sikap ke Andar Amin Harahap

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA