Medan (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir.

“Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti sejumlah aksi sebelumnya sekaligus mengantarkan surat permohonan tindaklanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023,” tegas Ungkap Marpaung selaku Tim Advokasi LSM JAMAK, di Kantor Kejati Sumut, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Dr. H. Eddy Army, pada perkara terpidana Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, disebutkan adanya fakta hukum terkait pihak yang dinilai memanfaatkan atau menikmati dana penanganan COVID-19.

“Dalam putusan kasasi itu disebutkan bahwa mantan Bupati Rapidin Simbolon menikmati dana COVID-19. Itu tertulis dalam putusan, namun sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada,” tegas Ungkap.

Berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-923/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, penanganan laporan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir telah dilimpahkan kepada Kepala Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Sementara surat dari Jampidsus Kejagung Nomor R-696/F.2/Fd.1/3/2025 tertanggal 28 Februari 2025 sudah turun dan meminta Kejati Sumut untuk menindaklanjuti. Karena itu kami datang hari ini untuk mendesak Kejati Sumut agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ungkap juga mempertanyakan kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut karena hingga hampir satu tahun sejak surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung diterbitkan, belum terlihat adanya perkembangan penanganan perkara.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah ada, surat dari Jampidsus juga ada. Kenapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti? Ini membuat publik bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut Ungkap, apabila perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kalau memang belum ada tindak lanjut, seharusnya ada kejelasan hukum. Namun perkara ini sudah ada putusannya dan menyangkut kepentingan publik,” ucapnya.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Mohon kepada Bapak Kajati Sumut agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana COVID-19 berdasarkan putusan kasasi Jabiat Sagala, supaya ada kepastian hukum dan tidak menjadi beban institusi kejaksaan,” tutupnya.

Secara terpisah, Rapidin Simbolon saat dimintai tanggapan terkait adanya surat Kejaksaan Agung yang meminta Kejati Sumut menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana COVID-19, meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke Kejati Sumut.

“Silahkan dikonfirmasi ke Kejati Sumut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

“Coba kita cek dulu, ya,” kata Harli saat dihubungi, Senin sore.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

“Coba nanti kami cek dulu ya. Dan nanti kita tanyakan ke Bidang Pengawasan ya,” tutur dia.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026