Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyatakan tidak memberikan Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena belum ada dasar regulasi yang mengatur secara tegas.
"Tentu kita melakukan sesuatu yang ada regulasinya," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Senin.
Ia mengatakan pemerintah kota setempat akan memberikan THR bagi pegawai sesuai dengan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Nantinya, kata dia, pemberian THR tersebut juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
"Pokoknya kalau yang ada haknya kita berikan," kata dia.
Kendati demikian, Rico Waas menegaskan pemerintah kota akan melakukan pengkajian terhadap pemberian THR bagi PPPK tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek anggaran pemerintah kota sempat serta melakukan kajian lainnya.
"Nanti kita kaji dulu. Saya akan cek anggarannya," ujarnya.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026