Padangsidimpuan (ANTARA) - Indonesia Anti Corruption Network (IACN) angkat bicara terkait penetapan tersangka anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis oleh Polres Padangsidimpuan.
Penetapan tersangka yang tertuang dalam surat penetapan nomor SP. Tap. Tsk/14/II/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026 seperti yang beredar dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Koordinator IACN, Yohanes Masudede saat menghubungi, Kamis (5/3) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dan tidak memberikan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini.
"Lambannya keterbukaan progres perkara akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, IACN juga mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera memproses aspek etik dan mempertimbangkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan apabila mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan memungkinkan, apa lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika komitmen antikorupsi dan disiplin organisasi hanya berhenti pada retorika, maka publik akan menilai partai gagal menjaga kualitas perwakilannya," tegasnya.
Yohanes beranggapan, perkara ini telah melampaui batas persoalan individual karena merupakan standar etika pejabat publik.
Sementara itu Polres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim AKP Naibaho hingga kini belum memberikan jawaban atas surat penetapan tersangka yang ditandatangani beliau.
