Medan (ANTARA) - Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Kota Medan, Sumatera Utara berhenti beroperasi. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di tengah pandemi COVID-19 yang berlaku mulai awal bulan Ramadan.
Seperti salah satu perusahaan transportasi di Kota Medan yakni CV Makmur. Sebanyak 80 unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi.
Ia menyebutkan, pemberhentian operasional bus ini akibat terjadinya penurunan jumlah penumpang sejak adanya wabah virus COVID-19 yang disusul dengan adanya larangan mudik.
Selain itu juga, kata Padang, terkait kebijakan di beberapa provinsi di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).